Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berapa Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah? Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Johanna Erly Widyartanti - Minggu, 05 Juli 2020 | 13:30
Ilustrasi rumah tingkat.
Wijoyo Hendromartono

Ilustrasi rumah tingkat.

Di tanah dengan luas 100 m2, luas total lantai yang boleh dibangun adalah 1,5 x 100 m2, atau 150 m2.

Jika rumah ingin ditingkat, seluruh luas lantai tidak boleh melebihi 150 m2.

KLB nilainya berbeda-beda untuk bangunan dengan jumlah lantai yang berbeda.

Misalnya untuk bangunan berlantai 1, KLB yang ditetapkan 0,7, sementara untuk bangunan berlantai 2, KLB yang ditetapkan 1,5, dan untuk bangunan berlantai 3, KLB-nya 2,3, dan seterusnya.

Selain itu, KLB ini juga ditentukan berdasarkan kepadatan suatu daerah.

Dalam tabel Intensitas Ruang untuk Pemanfaatan Permukiman dan Bangunan

Umum dan Campuran, suatu daerah dibagi menjadi 3 kategori, Padat, Kurang Padat, dan Tidak Padat.

Contohnya, KLB untuk bangunan 2 lantai di wilayah padat, disyaratkan 1,5, sementara KLB untuk bangunan yang berjumlah lantai sama di wilayah kurang padat 1,2 dan di wilayah tidak padat KLB-nya 1.

Baca Juga: Enam Hal Harus Dilakukan Saat Membuat Tangga di Rumah Mungil

Ilustrasi Meningkat rumah dilakukan karena bertambahnya kebutuhan ruang.

Ilustrasi Meningkat rumah dilakukan karena bertambahnya kebutuhan ruang.

Ketinggian

Selain luas, yang harus diperhatikan adalah soal ketinggian bangunan.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular