Di tanah dengan luas 100 m2, luas total lantai yang boleh dibangun adalah 1,5 x 100 m2, atau 150 m2.
Jika rumah ingin ditingkat, seluruh luas lantai tidak boleh melebihi 150 m2.
KLB nilainya berbeda-beda untuk bangunan dengan jumlah lantai yang berbeda.
Misalnya untuk bangunan berlantai 1, KLB yang ditetapkan 0,7, sementara untuk bangunan berlantai 2, KLB yang ditetapkan 1,5, dan untuk bangunan berlantai 3, KLB-nya 2,3, dan seterusnya.
Selain itu, KLB ini juga ditentukan berdasarkan kepadatan suatu daerah.
Dalam tabel Intensitas Ruang untuk Pemanfaatan Permukiman dan Bangunan
Umum dan Campuran, suatu daerah dibagi menjadi 3 kategori, Padat, Kurang Padat, dan Tidak Padat.
Contohnya, KLB untuk bangunan 2 lantai di wilayah padat, disyaratkan 1,5, sementara KLB untuk bangunan yang berjumlah lantai sama di wilayah kurang padat 1,2 dan di wilayah tidak padat KLB-nya 1.
Baca Juga: Enam Hal Harus Dilakukan Saat Membuat Tangga di Rumah Mungil
Ketinggian
Selain luas, yang harus diperhatikan adalah soal ketinggian bangunan.