5.Block Pavers
Setiap perijinan pembangunan kamawasan hunian.
Diwajibkan atau disyaratkan agar jalanan menuju kawasan menggunakan perkerasan berupa block pavers dan tidak diperkenankan menggunakan perklerasan berupa aspal atau rigid pavement (beton).
Untuk mencegah aliran air permukaan ke roil kota dan agar air terserap ke dalam tanah.
Baca Juga: Jaga Pasokan Air di Bumi, Delapan Cara Mudah Hemat Air di Rumah
#berbagiIDEA