Follow Us

Kabar Baik Buat Pengembang, Pemerintah Bakal Kasih Insentif PSU, Apa Syaratnya?

Kontributor 01 - Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:00
Ilustrasi lahan developer Sinar Mas Land.
alpen steel

Ilustrasi lahan developer Sinar Mas Land.

IDEAOnline-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siap memberikan insentif prasarana, sarana dan utilitas ( PSU) bagi para pengembang yang membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat.

Bentuk PSU yang akan disalurkan berupa pembangunan jalan lingkungan serta saluran air di kompleks rumah bersubsidi.

“Kami siap membantu pengembang rumah bersubsidi dengan menyalurkan bantuan PSU,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).

Menurut Hidayat, adanya bantuan PSU tersebut tentunya sangat membantu para pengembang perumahan bersubsidi.

Terutama, rumah subsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan menjadi pilihan bagi para milenial untuk memiliki aset perumahan saat ini.

“Jika rumah subsidi memiliki fasilitas yang baik tentunya generasi milenial akan lebih tertarik untuk memiliki aset hunian tersebut,” lanjut Hidayat.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19 Prospek Properti Masih Bagus Khususnya Bagi Pengembang yang Mengusung Konsep Hunian Hijau, Ini Buktinya!

Ilustrasi proyek pengembang.
Dok. Rumah

Ilustrasi proyek pengembang.

Bantuan PSU, imbuh M Hidayat, dilaksanakan oleh Ditjen Perumahan untuk memberikan semangat bagi para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi.

Lantas, bagaimana caranya pengembang mendapatkan bantuan PSU tersebut?

Hidayat mengungkapkan, para pengembang bisa mengajukan usulan bantuan PSU kepada Kementerian PUPR dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah ( Pemda) setempat terlebih dulu.

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Latest