Baca Juga: Agar Rapi dan Enak Dilihat, Lakukan 5 Hal Ini Saat Menyimpan Barang
Langkah pertama secara persuasif sudah dilakukan dengan mendatangi para pelaku pemalsuan, selanjutnya kedua perusahaan tersebut akan menempuh jalur hukum.
PT Tri Sukses Jaya dan PT Inoac Polytechno Indonesia sudah membentuk tim pengacara dan akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama PT Tri Sukses Jaya Arif Sukandi menuturkan, langkah hukum ditempuh karena peredaran kasur busa palsu sangat merugikan.
Tidak hanya bagi perusahaan distribusi dan produsen, juga masyarakat sebagai konsumen.
"Masyarakat konsumen seolah-olah diuntungkan dengan kasur busa palsu karena harganya lebih murah. Namun, sejatinya para pemalsu ini tengah menyalakan bom waktu,” tegas Arif dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Salah satu kerugian akibat membeli kasur palsu, adalah biaya besar yang harus dikeluarkan oleh konsumen.
Hal ini karena kualitas barang palsu tersebut dinilai jauh lebih rendah dibawah standar pabrikan PT Inoac Polytechno Indonesia.
Akibatnya, konsumen akan mengeluarkan biaya tambahan lagi untuk membeli barang yang sama karena masa pakainya lebih pendek.
“Jadi, meski saat ini membeli murah tetapi sesungguhnya harga itu menjadi mahal karena kasur lebih cepat rusak,” imbuh Arif.