Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Engga Boleh Sembarangan Nih Parkir Mobil, Tuntutan Hukum Ini Bisa Kamu Terima!

Maulina Kadiranti - Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:00
ilustrasi
Dok. IDEA

ilustrasi

IDEAOnline-Tak punya garasi atau carport yang cukup luas, bukan berarti kamu bisa seenaknya parkir mobil di jalan depan rumah.

Hal ini bisa-bisa memicu keributan dengan tetanggamu yang merasa terganggu atau terhambat aktivitasnya.

Jangan pernahmenganggap dan berpikir, jalan itu adalah jalan umum dan bukan milik seseorang secara pribadi sehingga tidak ada yang bisa melarang untuk parkir di situ.

Sikap dan tindakan ini tidak benar.

Baca Juga: Sempat Jadi Wanita Pujaan Randy Pangalila walau Beda Keyakinan, Intip Artis yang Sudah Hidup Bahagia di Rumah Mewah yang Lengkap dengan Dapur Bergaya Hello Kity

Dalam salah satu Rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, Yulius Setiarto, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm memberi pesan seperti ini.

Pada dasarnya, pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur sebagai berikut.

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

jalan depan rumah adalah

jalan depan rumah adalah

Jadi, menjadi hak kamu untuk mempergunakan jalan di depan rumah kamu.

Baca Juga: Letak Ruang Berpotensi Meningkatkan Suhu Hunian, Coba Atur Sedemikian Rupa Biar adem!

Baca Juga: Sebenarnya Kenapa Walk-In Closet Diperlukan? Seberapa Penting dan Inspirasinya

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular