Namun, apabila kamu memarkir mobil di jalan depan rumah kamu yang membuat tetangga tidak nyaman, seharusnya kamu meminta izin kepada tetangga dan juga tetangga lain di sekitarmu.
Apabila ini tidak kamu lakukan, dan tetangga menganggap kamu tidak mau diajak menyelesaikan secara kekeluargaan, tetangga dapat menggugat kamu secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut.
Dalam hal ini, kamu melanggar hak tetangga sebagai pemilik rumah untuk dapat ke luar rumah dengan nyaman dan kapan pun mereka inginkan tanpa ada gangguan.
Selain itu, kamu juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat.
Dalam hal ini, tetangga merasa dirugikan dari segi waktu yang terbuang karena harus menunggu kamu memindahkan mobil saat mereka akan melewati jalan itu.
Tetangga akan dapat menggugatmu dengan perbuatan melawan hukum dengan membuktikan adanya kerugian dierita akibat perbuatan kamu tersebut.
Misalnya, tetangga menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi mereka.
Nah, IDEALovers, engga boleh sembarangan nih parkir mobil. (Johanna Erly Widyartanti/IDEA)
#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork
(*)
Editor : iDEA
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest