Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Kembali Diberlakukan, Begini Ketentuan di Sektor Properti

Kontributor 01 - Sabtu, 12 September 2020 | 10:00
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020)
Kompas.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020)

IDEAOnline-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai 14 September 2020.

Selama pelaksanaan PSBB, seluruh kegiatan perkantoran non-esensial harus dilakukan dari rumah atau work from home.

Dia berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini.

Meski demikian, dia mengizinkan 11 kegiatan esensial tetap beroperasi.

Kali ini Anies mengizinkan beberapa sektor beroperasi, seperti perhotelan dan konstruksi.

Sementara untuk ritel, Anies mengizinkan sepanjang toko beroperasi sepanjang menyediakan kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar.

Dengan demikian, restoran dan warung tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat atau dine-in.

Sektor lainnya yang diperbolehkan beroperasi adalah kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, industri strategis.

Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Baca Juga: Banyak Klaster Keluarga, Bagaimana Isolasi Mandiri Merawat Saudara yang Positif Covid-19?

Source : kompas

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular