Follow Us

PSBB Kembali Diberlakukan, Begini Ketentuan di Sektor Properti

Kontributor 01 - Sabtu, 12 September 2020 | 10:00
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020)
Kompas.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020)
Kompas.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengumumkan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan dikembalikan seperti Maret lalu, Rabu (9/9/2020)

Selain itu, selama pelaksanaan PSBB, seluruh tempat hiburan harus ditutup.

Sementara seluruh kegiatan publik dan kemasyarakatan ditunda.

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini dilakukan setelah Pemerintah DKI Jakarta selesai melaksanakan PSBB transisi yang berakhir pada Kamis (10/9/2020).

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.

PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Selain itu, Anies juga melakukan pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi umum di wilayah Jakarta.

Hal ini dilakukan guna mengurangi pergerakan masyarakat di wilayah ibu kota. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Kembali Diberlakukan, Begini Ketentuan di Sektor Properti

Halaman Selanjutnya

#berbagiIDEA

Source : kompas

Editor : iDEA

Latest