IDEAOnline-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai 14 September 2020.
Selama pelaksanaan PSBB, seluruh kegiatan perkantoran non-esensial harus dilakukan dari rumah atau work from home.
Dia berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini.
Meski demikian, dia mengizinkan 11 kegiatan esensial tetap beroperasi.
Kali ini Anies mengizinkan beberapa sektor beroperasi, seperti perhotelan dan konstruksi.
Sementara untuk ritel, Anies mengizinkan sepanjang toko beroperasi sepanjang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar.
Dengan demikian, restoran dan warung tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat atau dine-in.
Sektor lainnya yang diperbolehkan beroperasi adalah kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, industri strategis.
Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Baca Juga: Banyak Klaster Keluarga, Bagaimana Isolasi Mandiri Merawat Saudara yang Positif Covid-19?
Selain itu, selama pelaksanaan PSBB, seluruh tempat hiburan harus ditutup.
Sementara seluruh kegiatan publik dan kemasyarakatan ditunda.
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini dilakukan setelah Pemerintah DKI Jakarta selesai melaksanakan PSBB transisi yang berakhir pada Kamis (10/9/2020).
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu.
PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Selain itu, Anies juga melakukan pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi umum di wilayah Jakarta.
Hal ini dilakukan guna mengurangi pergerakan masyarakat di wilayah ibu kota. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Kembali Diberlakukan, Begini Ketentuan di Sektor Properti
#berbagiIDEA