IDEAOnline-Penumpukan sampah plastik masih menjadi isu yang susah dipecahkan di Indonesia.
Bila tidak segera diselesaikan, masalah tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan.
Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun.
Dari angka tersebut, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.
Masalah ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen pun diterbitkan sebagai salah satu upaya pengurangan sampah plastik.
Melansir Kontan.co.id, Rabu (1/7/2020), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati berharap peraturan tersebut dapat mendorong upaya pengurangan sampah oleh produsen.
Beleid tersebut mengatur kemasan produk yang dikeluarkan produsen.
Kemasan yang dimaksud nantinya harus memenuhi standar dapat didaur ulang atau dikomposkan.
Setelah itu, perusahaan diharapkan dapat membentuk sistem penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular.
Baca Juga: Perangi Sampah Plastik, Aksi Hijau Anak Belasan Tahun Ini Wujudkan Program Pemkot Bogor