Kata Rosa, aturan tersebut bukan hanya untuk kantong plastik, melainkan seluruh kemasan plastik sekali pakai lainnya.
“Ada tiga jenis produsen yang diwajibkan mengubah kemasan produk dalam peraturan ini, yaitu manufaktur, ritel, serta jasa makanan dan minuman,” jelas Rosa.
Langkah nyata kurangi sampah plastik
Pada dasarnya, segala upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tak akan menemui jalan keluar jika dikerjakan sendiri.
Sesuai dengan Permen LHK tadi, pihak swasta perlu ikut berkontribusi, terutama dalam kemasan maupun hal lain terkait produk.
Kini, salah satu pihak swasta yang sudah berinisiatif mengurangi penggunaan plastik dalam produknya adalah PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone Indonesia).
Sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengurangi sampah pada 2025 seperti yang diatur pada Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, produsen ban asal Negeri Sakura itu mengambil langkah nyata.
Pada awal September 2020, Bridgestone memperkenalkan label ban baru dengan tampilan yang lebih ringkas dan menarik.
Ukuran label tersebut dibuat 40 persen lebih kecil dibandingkan label sebelumnya.
Baca Juga: Masalah Serius Sampah, Dampak Negatif Jika Tak Tertangani dengan Benar