Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul"Gelontorkan Rp1,4 Miliar untuk Mas Kawin, Kakek Ini Ditinggal Selingkuh oleh Istrinya yang Masih Muda"