IDEAOnline-DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 Pasal yakni Pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, bank tanah merupakan istilah standar yang berlaku di dunia internasional.
Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.
"Bank tanah ini memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan saat konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Perolehan bank tanah bisa berupa tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) telantar atau tak diperpanjang bisa diambil Pemerintah yang kemudian secara penuh direstribusikan kepada masyarakat.
UU Cipta Kerja mewajibkan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh bank tanah paling sedikit 30 persen untuk Reforma Agraria.
Jika tanah pertanian maupun HGU telantar dan tak diperpanjang, 100 persen nantinya akan direditsribusikan ke masyarakat.
Saat ini, banyak orang miskin tinggal menderita dan jauh tinggal di pusat kota karena negara tak memiliki tanah.
Oleh karena itu, imbuhnya, bank tanah bertujuan agar negara bisa menggunakan mekanisme wewenang yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan tanah tersebut.