IDEAOnline-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai pembangunan Food Estate di kawasan hutan dapat mengancam kelestarian lingkungan.
Selain itu, food estatejugaakan mempercepat laju deforestasi atau kerusakan lingkungan hidup.
"Dalam prakteknya dan pengalaman selama ini, pelepasan Kawasan hutan seringkali berujung pada kerusakan lingkungan hidup," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com,Senin (16/11/2020).
Praktik tersebut bisa dilihat dari pengalaman selama ini, sejak Proyek Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan, hingga Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua.
Alih-alih menambah penghasilan, justru menambah ancaman kerugian negara.
Dari proyek PLG saja, menyedot APBN hingga Rp 1,6 triliun dan proyek ini gagal total menjadi lumbung pangan.
"Bahkan, sebagian wilayahnya telah berganti menjadi perkebunan sawit hingga saat ini," ungkap Nur.
Selain potensial merugikan negara, dibangunnya Food Estate tentu akan menggeser peran masyarakat yang selama ini mengandalkan hutan sebagai lahan pertanian dan berkebun.
Dia khawatir pembangunan ini malah akan menimbulkan potensi konflik yang terjadi antara warga dengan pengusaha ataupun warga dengan pemerintah.
Meminggirkan rakyat dan berpotensi konflik.
Pendekatan korporasi dalam skala luas, terlebih dalam konteks Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.