"Permen ini tidak memasukkan skema pengelolaan rakyat, justru memperpanjang ancaman potensi konflik," jelas Nur.
Nur juga menegaskan negara dalam hal ini pemerintah seharunya mengembalikan urusan pangan pada petani.
Hal ini mempertimbangkan, capaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pehutanan Sosial (PS) hingga saat ini pun tidak berjalan signifikan.
Baca Juga: Tak Dirawat, Kompleks Hunian Berkonsep Hutan Vertikal di China Jadi Sarang Nyamuk
Sebagai informasi, Pemerintah tengah mengembangkan food estate di eks-PLG Sejuta Hektar di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pembangunan Food Esatet ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020-2024 yang berada di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
Permen tersebut memungkinkan dibuatnya kawasan hutan lindung menjadi area pembangunan lumbung pangan nasional atau Food Estate.
Aturan itu ditandatangani oleh Siti pada 26 Oktober 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 2 November 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme penetapan KHKP (Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan pada:
- Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
- Kawasan Hutan Produksi,