IDEAOnline-Apakah sebuah pengumuman surat kabar dapat menjadi dasar pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli?
Sebuah pertanyaan terungkap dalam rubrik konsultasi tentang hukum properti di Tabloid Rumah Edisi 290.
Berikut kutipannya.
Pak Yulius, pada awal tahun 2014 lalu, saya membeli 1 (unit) rumah di sebuah perumahan yang baru dibuka di daerah Pantai Indah Kapuk.
Rumah tersebut memang belum dilunasi karena ada beberapa persyaratan yang belum dapat saya penuhi.
Berdasarkan hal tersebut, dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara saya dan pihak developer perumahan.
Sekitar 1 (satu) minggu yang lalu saya melihat pengumuman di sebuah surat kabar nasional.
Pengumuman tersebut dari kuasa hukum pihak developer yang ditujukan kepada saya dan beberapa pembeli lainnya.
Inti dari pengumuman tersebut adalah apabila saya dan beberapa pembeli lain tidak memberikan tanggapan sampai batas waktu yang disebutkan dalam pengumuman tersebut, segala hak dan kewajiban yang saya miliki sebagai seorang calon pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli menjadi batal.
Pertanyaan saya adalah, apakah sebuah pengumuman surat kabar dapat menjadi dasar pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli?
Novita Ariesta, Jakarta Timur