Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apakah Pengumuman Surat Kabar Bisa Membatalkan PPJB? Ini Penjelasannya

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 04 Desember 2020 | 15:00
Ilustrasi membeli properti.
kompas.com

Ilustrasi membeli properti.

Baca Juga: Saat Pandemi Covid-19 Paling Tepat Membeli Properti, Mengapa Begitu?

Ilustrasi properti.
kompas.com

Ilustrasi properti.

Pertanyaan ini dijawab olehYulius Setiarto, SH-Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm.

1. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah, apakah sebelum terbitnya pengumuman surat kabar tersebut, terdapat permasalahan antara pembeli dan pihak developer terkait unit rumah yang akan dibeli.

Merujuk pada hal tersebut, apakah pihak developer pernah mengirimkan kepada pembei sebuah undangan atau pemberitahuan resmi untuk mengadakan suatu pertemuan?

2. Lebih lanjut, mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pembeli dan pihak developer. Kami perlu mengetahui, syarat-syarat yang belum Ibu penuhi.

#Baca Juga: Aman Saat Jual Beli Tanah Pahami Prosesnya, Ini yang Harus Dilakukan!

Ilustrasi properti.
kompas.com

Ilustrasi properti.

3. Mengenai pengumuman surat kabar, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada regulasi yang mengatur, adanya pembatalan PPJB dengan adanya pengumuman pada surat kabar.

Asumsi Yulius, pengumuman surat kabar tersebut hanya sebagai suatu media agar diketahui oleh para pembel.

Jika pihak developer membatalkan PPJB, tentunya terdapat hal-hal yang dapat membuat batalnya suatu PPJB, adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat pada PPJB tersebut.

Jadi, tidak ada salahnya pembeli memberikan tanggapan kepada pihak developer secara tertulis atas pengumuman surat kabar tersebut, untuk klarifikasi, mengingat adanya syarat-syarat yang belum dipenuhi atas PPJB tersebut.

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular