IDEAOnline-Apakah sebuah pengumuman surat kabar dapat menjadi dasar pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli?
Sebuah pertanyaan terungkap dalam rubrik konsultasi tentang hukum properti di Tabloid Rumah Edisi 290.
Berikut kutipannya.
Pak Yulius, pada awal tahun 2014 lalu, saya membeli 1 (unit) rumah di sebuah perumahan yang baru dibuka di daerah Pantai Indah Kapuk.
Rumah tersebut memang belum dilunasi karena ada beberapa persyaratan yang belum dapat saya penuhi.
Berdasarkan hal tersebut, dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara saya dan pihak developer perumahan.
Sekitar 1 (satu) minggu yang lalu saya melihat pengumuman di sebuah surat kabar nasional.
Pengumuman tersebut dari kuasa hukum pihak developer yang ditujukan kepada saya dan beberapa pembeli lainnya.
Inti dari pengumuman tersebut adalah apabila saya dan beberapa pembeli lain tidak memberikan tanggapan sampai batas waktu yang disebutkan dalam pengumuman tersebut, segala hak dan kewajiban yang saya miliki sebagai seorang calon pembeli yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli menjadi batal.
Pertanyaan saya adalah, apakah sebuah pengumuman surat kabar dapat menjadi dasar pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli?
Novita Ariesta, Jakarta Timur
Baca Juga: Saat Pandemi Covid-19 Paling Tepat Membeli Properti, Mengapa Begitu?
Pertanyaan ini dijawab olehYulius Setiarto, SH-Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm.
1. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah, apakah sebelum terbitnya pengumuman surat kabar tersebut, terdapat permasalahan antara pembeli dan pihak developer terkait unit rumah yang akan dibeli.
Merujuk pada hal tersebut, apakah pihak developer pernah mengirimkan kepada pembei sebuah undangan atau pemberitahuan resmi untuk mengadakan suatu pertemuan?
2. Lebih lanjut, mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pembeli dan pihak developer. Kami perlu mengetahui, syarat-syarat yang belum Ibu penuhi.
#Baca Juga: Aman Saat Jual Beli Tanah Pahami Prosesnya, Ini yang Harus Dilakukan!
3. Mengenai pengumuman surat kabar, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada regulasi yang mengatur, adanya pembatalan PPJB dengan adanya pengumuman pada surat kabar.
Asumsi Yulius, pengumuman surat kabar tersebut hanya sebagai suatu media agar diketahui oleh para pembel.
Jika pihak developer membatalkan PPJB, tentunya terdapat hal-hal yang dapat membuat batalnya suatu PPJB, adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang terdapat pada PPJB tersebut.
Jadi, tidak ada salahnya pembeli memberikan tanggapan kepada pihak developer secara tertulis atas pengumuman surat kabar tersebut, untuk klarifikasi, mengingat adanya syarat-syarat yang belum dipenuhi atas PPJB tersebut.
Baca Juga: Beli Rumah Tanpa Repot Hemat Waktu, Pakai Agen Bukan Calo, Ini Bedanya!
#BerbagiIDEA