Follow Us

Jika Membeli Rumah Tanpa Disertai IMB, Solusi dan Cara Mengurusnya!

Johanna Erly Widyartanti - Minggu, 20 Desember 2020 | 07:00
Ilustrasi membeli rumah.
kompas.com

Ilustrasi membeli rumah.

Hal ini dikarenakan pengurusan/perbaikan IMB masih dapat dilakukan.

Untuk bangunan yang IMB-nya hilang maka biasanya harus dibuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan kemudian mengajukan permohonan pengurusan kembali ke kantor pengawasan dan penertiban bangunan (P2B).

Sedangkan untuk IMB yang tidak sesuai dengan bangunan juga masih dapat diurus di kantor kecamatan agar IMB-nya sesuai dengan objek.

Baca Juga: Ini Lingkungan dan Konstruksi Bangunan Rawan Serangan Rayap, Hindari!

Ilustrasi membeli rumah.

Ilustrasi membeli rumah.

Untuk syarat dan prosedur yang berlaku bisa mendatangi kantor kecamatan setempat.

Pengurusan IMB tersebut tentu akan memerlukan biaya dan waktu pengurusan.

Oleh karena itu perlu disepakati sebelumnya apakah pengurusan ini akan ditanggung oleh pihak pembeli atau pihak penjual.

Hal ini tentunya bisa diperhitungkan harga jualnya.

Soal prosedur dan biayanya, bisa dikonsultasikan le kantor P2B setempat.

Baca Juga: Rumah Tumbuh, Solusi Membangun Rumah Jika Uangnya Belum Cukup

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Latest