Dalam pernyataannya, dia mengaku bahwa pesta itu sesuai protokol kesehatan ketat.
Untuk memberikan kepastian hukum, aparat kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus itu.
Gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kasus tersebut melanggar aturan hukum atau tidak.
Sebelumnya saat konpers di Mapolres Metro Depok, Yusri mengatakan pesta di rumah Ricardo Gelael tak melanggar protokol kesehatan.
Keputusan finalnya memang baru akan diputuskan berdasar gelar perkara.
Baca Juga: Waspada Dampak Buruk yang Akan Didapat Saat Letakan WC di Depan Ruang Tamu, Jangan Diabaikan!
Yusri mengatakan, polisi memeriksa Raffi Ahmad dan lokasi pesta. Namun, belum ada bukti pelanggaran merujuk Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua," ujar Yusri Yunus, Senin (18/01).
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)