Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan, sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir.
Dia menjelaskan, hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan telah diatur dalam UU Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden, serta peraturan di tiap daerah.
Semestinya tata ruang di Puncak, Bogor sudah diatur oleh Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
"Tapi, pertanyaannya apakah peraturan itu dilaksanakan?" tegas dia.
Menurut dia, bencana terjadi karena ada pihak yang melanggar aturan.
Tapi, tidak terlepas dari aspek yang membuat aturan dan penegak hukum.
Lahan harus dimanfaatkan seusai fungsinya
Dia menyarankan, agar lahan bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, yakni secara produktif.
Pemanfaatan lahan pun harus tetap memerhatikan perlindungan lingkungan dan berkeadilan.
Yaitu, lewat pengelolaan lahan pertanian, dengan menerapkan praktik pertanian yang baik.
"Perlu sosialisasi ke daerah rawan longsor dan banjir. Upaya mitigasi juga perlu, bangun gerakan konservasi tanah dan air, hingga pelaksanaan dan tata kelola. Itu agar tidak terjadi bencana," pungkasnya. Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Pakar IPB: 4 Penyebab Banjir Bandang Puncak Bogor
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork