Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penyebab Banjir Bandang Puncak Bogor, Ini Kata Pakar dari IPB

Kontributor 01 - Jumat, 22 Januari 2021 | 21:05
Banjir Bandang di Puncak Bogor Jawa Barat Selasa (19/1/2021).
Kompas.com

Banjir Bandang di Puncak Bogor Jawa Barat Selasa (19/1/2021).

IDEAOnline-Banjir bandang menerpa Puncak, Bogor, Jawab Barat, beberapa hari yang lalu.

Dosen IPB dari Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, Omo Rusdiana mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya banjir bandang di Bogor.

  • Pertama, intensitas hujan yang tinggi.
  • Kedua, kualitas tutupan lahan akibat deforestasi.
  • Ketiga, lahan kritis atau tidak produktif.
  • Keempat, kondisi sungai serta penyimpangan penggunaan tata ruang.
"Jadi banjir bandang yang terjadi di Bogor merupakan hasil interaksi dari beberapa faktor itu," ungkap Omo melansir laman IPB, Kamis (21/1/2021).

Omo mengaku, ada hubungan erat antara banjir dengan tata ruang.

Biasanya, pengelolaan tata ruang untuk mengatur penggunaan ruang dalam kebutuhan hidup manusia dan pembangunan, khususnya lahan maupun ruang sesuai daya dukung dan tampungnya.

Dengan demikian, tata ruang yang sesuai aturan dan kaidah teknis, maka bisa mengurangi risiko terjadinya bencana.

Kecuali, bila kondisi iklim yang ekstrim.

Baca Juga: Merespons Hujan Mencegah Banjir, Desain Rumah dengan Cara Ini!

Banjir Bandang di Puncak Bogor Jawa Barat Selasa (19/1/2021).
Kompas.com

Banjir Bandang di Puncak Bogor Jawa Barat Selasa (19/1/2021).

Namun, apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang diterima akan besar.

Lahan tidak dukung fungsi resapan air Dia menggambarkan, banjir bandang di Puncak, Bogor, beberapa waktu lalu akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun.

Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan, sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir.

Dia menjelaskan, hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan telah diatur dalam UU Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden, serta peraturan di tiap daerah.

Semestinya tata ruang di Puncak, Bogor sudah diatur oleh Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

"Tapi, pertanyaannya apakah peraturan itu dilaksanakan?" tegas dia.

Menurut dia, bencana terjadi karena ada pihak yang melanggar aturan.

Tapi, tidak terlepas dari aspek yang membuat aturan dan penegak hukum.

Lahan harus dimanfaatkan seusai fungsinya

Dia menyarankan, agar lahan bisa dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, yakni secara produktif.

Pemanfaatan lahan pun harus tetap memerhatikan perlindungan lingkungan dan berkeadilan.

Yaitu, lewat pengelolaan lahan pertanian, dengan menerapkan praktik pertanian yang baik.

"Perlu sosialisasi ke daerah rawan longsor dan banjir. Upaya mitigasi juga perlu, bangun gerakan konservasi tanah dan air, hingga pelaksanaan dan tata kelola. Itu agar tidak terjadi bencana," pungkasnya. Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Pakar IPB: 4 Penyebab Banjir Bandang Puncak Bogor

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Source : kompas

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular