Follow Us

Bertanda Tangan Digital, Ini dia Sertifikat Tanah Elektronik Anti Palsu

Kontributor 01 - Selasa, 26 Januari 2021 | 15:17
Ilustrasi-Penyerahan sertifikat tanah karena banyaknya keluhan kasus sengketa.
Dok. Kementerian ATR/BPN

Ilustrasi-Penyerahan sertifikat tanah karena banyaknya keluhan kasus sengketa.

IDEAOnline-Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Nomor 4 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam ketentuan itu disebutkan, " Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Menurut Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, tanda tangan digital untuk sertifikat elektronik dinilai sangat praktis dan aman.

"Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), jadi tidak dapat dipalsukan," tegas Yulia melalui keterangan persnya, Senin (25/1/2021).

Perlu diketahui, penggunaan sertifikat elektronik akan dimulai pada tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Permen ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: Meminimalkan Sengketa Tanah, Pemerintah akan Luncurcan Sertifikat Elektronik di Tahun 2021 Ini

Ilustrasi-Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Samosir, Sumut, Selasa (30/7/2019).
Kompas.com

Ilustrasi-Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Samosir, Sumut, Selasa (30/7/2019).

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Latest