"Sehingga, pemenuhanKPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 dapat menggunakan stok rumah tahun2020," lanjut Eko.
Sementara pertimbangan terakhir, karena kebijakan nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan.
Berikut ini batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagai berikut:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung sebesar Rp 150,5 juta.
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp 164,5 juta.
Sulawesi, Bangka Belitung, KepulauanMentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 156,5 juta.
Maluku, Maluku Utara, Bali dan NusaTenggara, Jabodetabek,KepulauanAnambas, Kabupaten Murung Raya, danKabupaten Mahakam Ulu senilai Rp 168 juta.
Papua dan Papua Barat sebesar Rp 219 juta. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Harga Rumah Subsidi Tidak Naik
#BerbagiIDEA