Penting diketahui, Pelonggaran LTV/FTV hingga 100 persen diberikan kepada bank dengan risiko non-performing loan/non-financing loan (NPL/ NPF) kurang dari 5 persen.
Kebijakan ini untuk pembiayaan semua tipe rumah tapak, ruko, rusun/rukan baik yang berwawasan lingkungan maupun tidak.
Sementara bagi bank dengan NPL/NPF lebih dari 5 persen akan tetap diberikan kelonggaran LTV/FTV hanya berkisar 90-95 persen.
Kelonggaran sebesar itu diperuntukkan bagi rumah tapak dan rusun berdimensi 21 meter persegi hingga lebih dari 70 meter persegi, serta rukan.
Namun, bagi rumah tapak maupun rusun dengan tipe kurang dari 21 akan mendapatkan kelonggaran LTV/FTV 100 persen, meski bank memiliki risiko NPL/NPF lebih dari 5 persen.
"Namun demikian, bank tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian pencairan kredit/pembiayaan untuk properti inden," tutup Perry. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku
#BerbagiIDEA