IDEAOnline-Penyintas atau orang yang sembuh dari Covid-19 diperbolehkan menerima vaksinasi.
Dengan catatan, suntikan vaksin diberikan tiga bulan setelah sembuh.
"Hasil kajian menyebut vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada penyintas setelah 3 bulan," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi, Minggu (14/2/2021).
Hal ini diatur dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Berkaitan dengan vaksinasi untuk penyintas dan sasaran yang ditunda, ada beberapa pertanyaan yang muncul di masyarakat.
1. Kenapa penyintas Covid-19 baru bisa mendapat vaksin 3 bulan setelah sembuh?
Berkaitan dengan pertanyaan ini, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Zullies Ikawati, Ph.D., Apt angkat bicara.
Bukannya tidak boleh diberi vaksin.
Namun, penyintas Covid-19 bukan menjadi prioritas penerima vaksin karena di dalam tubuhnya sudah mengembangkan antibodi alami setelah terinfeksi. "Sebelum 3 bulan (usai dinyatakan sembuh), orang masih ada kekebalannya.
Jadi penyintas tidak diprioritaskan untuk menerima vaksin," jelas Zullies.
"Tetapi setelah tiga bulan, antibodi memang sudah mulai menurun. Oleh sebab itu, disarankan untuk divaksin lagi setelah tiga bulan," imbuh dia.