Ada sejumlah batasan yang diterapkan, seperti harga, luas bidang tanah, dan bahkan jumlah bidang tanah atau unit satuan rumah susun.
Pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan dengan batasan:minimal harga; luas bidang Tanah; jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun; dan peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan batasan atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya, jika orang asing yang memiliki sarusun atau hunian di Indonesia dengan status hak pakai ini meninggal dunia, maka kepemilikan sarusun tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris.
Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah telah berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2020 dan diteken Presiden Jokowi di Jakarta. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Orang Asing Boleh Punya Apartemen, Ini Syaratnya
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)