IDEAOnline-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Aturan ini merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut dicantumkan orang asing atau warga negara asing ( WNA) dapat memiliki satuan rumah susun (sarusun).
"Hak milik atas satuan rumah susun diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI); badan hukum Indonesia; orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia," demikian bunyi lengkap Pasal 67.
Kendati diizinkan, namun, tak semua orang asing bebas tinggal dan memiliki sarusun tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 69.
Melainkan, hanya orang asing yang memiliki izin keimigrasian secara resmi yang dapat memiliki sarusun atau rumah tempat tinggal.
Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyaidokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, ditegaskan pula bahwa kepemilikan sarusun atau rumah tinggal oleh orang asing hanya berstatus hak pakai.
Baca Juga: Susah Menentukan Harga Sewa untuk Apartemenmu? Ini Cara Menghitungnya!
Bahkan orang asing tidak dibebaskan begitu saja untuk membeli atau memiliki rumah susun atau hunian di Indonesia.