- Mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur dari dalam negeri dan/ atau luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh)tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau;
- lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai magang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Baca Juga: Isu Lingkungan Tak Surut, 5 Material Bangunan Ini Bakal Diminati 2021
Ilustrasi konsultasi dengan arsitek.
Selanjutnya tata cara melakukan perpanjangan STRA.
1. Arsitek harus mengajukan permohonan perpanjangan STRA paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu STRA berakhir.
2. Persyaratan pengajuan permohonan perpanjangan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- mengisi formulir permohonan perpanjangan STRA yang telah disediakan;
- melampirkan fotokopi/hasil pindai ( scan) STRA yang masih berlaku dengan menunjukkan STRA aslinya;
- fotokopi/hasil pindai (scan) kartu tandapenduduk dengan menunjukkan aslinya;
- tanda bukti pembayaran perpanjangan STRA; pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4; bukti telah memenuhi jumlah kredit minimum dalam mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi tingkat provinsi;
- surat keterangan tidak melanggar kode etik yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi;
- dan surat pemyataan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek di atas materai.
#BerbagiIDEA