IDEAOnline-Pemerintah memastikan akan menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong konsumsi masyarakat terutama kelas menengah di sektor properti.
"Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual, di Jakarta, Senin (01/02/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, untuk kriteria properti yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) seluruhnya alias 100 persen adalah rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
"Jadi maksimal Rp2 miliar atau Rp2 miliar ke bawah harganya itu ditanggung 100 persen PPN-nya," ujarnya.
Sementara, rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, PPN DTP-nya hanya 50 persen.
Baca Juga: Inilah Kekurangan Tinggal di Apartemen Dibandingkan di Rumah Tapak
Perlu diingat, bahwa properti dengan insentif PPN DTP hanyalah properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni (ready stock).
Sebaliknya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan (inden).
"Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif. Jadi dalam hal ini nggak bisa rumah yang belum jadi yang nanti jadi tahun depan," ujarnya.
Selain itu, PPN DTP hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam dalam jangka waktu satu tahun.
"Ini tujuannya adalah memang pureuntuk demand side. Jadi sekali lagi tujuannya untuk stimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun," tuntas Sri Mulyani.Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Ini Kriteria Rumah Bebas PPN, Siap Huni dan Tak Boleh Dijual Lagi#BerbagiIDEA