"Ini tujuannya adalah memang pureuntuk demand side. Jadi sekali lagi tujuannya untuk stimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun," tuntas Sri Mulyani.Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Ini Kriteria Rumah Bebas PPN, Siap Huni dan Tak Boleh Dijual Lagi#BerbagiIDEA
Mau Beli Rumah Tapak atau Rumah Susun Bebas PPN? Cek Ketentuan Ini!
Kontributor 01 - Selasa, 02 Maret 2021 | 20:30