Follow Us

Siapa Saja yang Boleh Menerima Vaksin Covid-19? Ini Jawaban Ahli!

Kontributor 01 - Jumat, 05 Maret 2021 | 17:15
Ilustrasi vaksin Sinovac.
Kompas.com/ALWI

Ilustrasi vaksin Sinovac.

IDEAOnline-Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi risiko sakit parah hingga kematian bagi partisipan, jika terinfeksi Covid-19.

Bersamaan dengan jalannya program vaksinasi Covid-19 ini, masih banyak pula pertanyaan yang mengganjal dan dikhawatirkan oleh masyarakat.

Berikut rangkuman tim Advokasi Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), mengenai pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat kepada para ahli.

1. Apakah ibu hamil dan ibu menyusui sudah dapat diberikan vaksinasi Covid-19?

Guru Besar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof DR Dr H Faried Anfasa Moeloek SpOG mengatakan bahwa ibu menyusui sudah boleh divaksin Covid-19, sedangkan untuk ibu hamil akan diberikan setelah melahirkan.

Baca Juga: Berpotensi Serang Banyak Organ, Ternyata Covid-19 Juga Sebabkan Sindrom Hiperinflamasi, Apa Itu?

2. Apakah penyintas penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner dapat diberikan vaksin Covid-19?

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskulasr Indonesia (PERKI), DR Dr Isman Firdaus SpJP(K) FIHA mengatakan, penyintas penyakit jantung bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Kategori penyintas penyakit jantung yang dimaksud adalah penyintas gagal jantung, penyakit jantung koroner, pasca prosedur intervensi atau stent, atau pasca bedah jantung yang stabil atau tanpa keluhan.

3. Apakah orang dengan riwayat alergi obat boleh dan aman diberi vaksin?

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultasn Alergi Immunologi, DR Dr Gatot Soegiarto SpPD-KAI FINASIM mengatakan, alergi terhadap suatu obat, hanya memicu reaksi spesifik terhadap obat tersebut dan belum tentu muncul dengan konsumsi obat lain, termasuk vaksin Covid-19.

"Jadi vaksinasi diperbolehkan," kata Dr Gatot.

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Latest