Inilah celah yang kerap dimanfaatkan mafia tanah dengan menyewa orang untuk menjadi figur yang bertindak sebagai pemilik asli suatu tanah.
Baca Juga: Atap Rumbia Sintetis: Tampilan Alami Persis Asli, Tahan Cuaca dan Api
Baca Juga: Mencegah Nyamuk Datang dan Bersarang di Rumah, Begini Caranya
Mereka kemudian mengurus status tanah tersebut dengan mendatangi kantor-kantor pertanahan (kantah).
Termasuk menyelesaikan permasalahan tanah di kantor kepolisian.
"Selama ini kami kesulitan, figur orang yang tercantum dalam KTP dengan orang yang hadir menghadap itu berbeda," ungkap Kristina.
Dia juga mengingatkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli atau mengagunkan tanah arus melakukan pengecekan terkait kelengkapan bukti fisik kepemilikan tanah.
Caranya dengan menanyakan secara detail ke Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, bahkan ke kantah setempat. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "Polri Ingatkan Pentingnya Dokumentasi Transaksi Jual Beli Tanah
#BerbagiIDEA