IDEAOnline-Mencegah terjadinya sengketa tanah karena proses transaksi jual beli yang tidak cermat, polri ingatkan hal ini.
Kanit 5 Dittipidum 2 Bareskrim Polri AKBP Kristinatara Wahyuningrum mengingatkan pentingnya dokumentasi dalam setiap transaksi jual beli tanah.
Menurutnya dokumentasi jual beli tanah dapat meminimalisasi dan mencegah praktik mafia tanah di Indonesia.
"Jadi lakukan dokumentasi. Pada saat ketemu ingin melakukan transaksi itu sudah harus didokumentasikan," kata Kristina dalam diskusi virtual, Jumat (12/03/2021), yang dirilis Kompas.com.
Kristina menjelaskan, bukti dokumentasi baik berupa foto ataupun video harus diambil secara detail dan jelas.
Bukti inilah yang akan membantu penegak hukum seperti aparat kepolisian untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik asli suatu bidang tanah, terutama yang menjadi objek sengketa.
"Upayakan fotonya jelas sehingga kami bisa memindai wajah pemilik asli dan kami bisa cocokkan dengan data yang ada di Dukcapil," kata dia.
Selama ini foto-foto pemilik tanah dalam dokumen pertanahan, kurang mendukung sehingga kepolisian kesulitan ketika masuk ke identifikasi dan penyidikan.
Baca Juga: Trik Memilih Bantal Sofa agar Tampil Estetis dan Nyaman Digunakan
Baca Juga: Modus Penipuan Pengembang Properti Nakal, Tips agar Tak jadi Korban