IDEAOnline -Dulu, menambah lantai (ngedak) kerap dilakukan dengan cara konvensional, yakni mengecor beton langsung di tempat.
Namun, berkat perkembangan teknologi material, pekerjaanngedakbisa dilakukan dengan material instan yang praktis dan hemat waktu.
Meski biaya sudah dapat diringankan dengan perkembangan teknologi, bukan berarti meningkat rumah dapat dilakukan sesuka hati.
Ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Agar kamu dapat tinggal dengan nyaman dan bangunan pun selaras dengan lingkungan, inilah rambu-rambunya.
Luas Lantai
Dalam membangun rumah, yang dijadikan acuan adalah Peraturan Daerah (perda) yang di tiap-tiap daerah memiliki ketentuan berbeda-beda.Selain peraturan pembangunan secara umum, seperti Garis Sempadan
Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), saat meningkat rumah terdapat peraturan lain yang harus diperhatikan.
Sebutlah tentang Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ini merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dimiliki.
Contohnya, KLB maksimal 1,5.
Di tanah dengan luas 100 m2, luas total lantai yang boleh dibangun adalah 1,5 x 100 m2, atau 150 m2.