Jika rumah ingin ditingkat, seluruh luas lantai tidak boleh melebihi 150 m2.
KLB nilainya berbeda-beda untuk bangunan dengan jumlah lantai yang berbeda.
Misalnya untuk bangunan berlantai 1, KLB yang ditetapkan 0,7, sementara untuk bangunan berlantai 2, KLB yang ditetapkan 1,5, dan untuk bangunan berlantai 3, KLB-nya 2,3, dan seterusnya.
Baca Juga: Kaget Banget, Ruang Jadi Makin Luas Usai Ganti Warna Ubin Jadi Ini, Cobain yang Mau Renovasi Lantai!
Selain itu, KLB ini juga ditentukan berdasarkan kepadatan suatu daerah.
Dalam tabel Intensitas Ruang untuk Pemanfaatan Permukiman dan Bangunan
Umum dan Campuran, suatu daerah dibagi menjadi 3 kategori, Padat, Kurang Padat, dan Tidak Padat.
Contohnya, KLB untuk bangunan 2 lantai di wilayah padat, disyaratkan 1,5, sementara KLB untuk bangunan yang berjumlah lantai sama di wilayah kurang padat 1,2 dan di wilayah tidak padat KLB-nya 1.
Ketinggian Bangunan
Selain luas, yang harus diperhatikan adalah soal ketinggian bangunan.Baca Juga: Bingung Menghitung Harga Jasa Arsitek Saat Bangun Rumah? Begini...
Untuk masalah ini terdapat ketentuan sendiri dalam perda.
Dalam Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan, ada beberapa hal yang setidaknya harus dicermati.