Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Begini Cara Menghitung Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah

Maulina Kadiranti - Selasa, 08 Agustus 2023 | 15:04
Ilustrasi Meningkat rumah dilakukan karena bertambahnya kebutuhan ruang.
namgoong sun/designboom

Ilustrasi Meningkat rumah dilakukan karena bertambahnya kebutuhan ruang.

Jika rumah ingin ditingkat, seluruh luas lantai tidak boleh melebihi 150 m2.

KLB nilainya berbeda-beda untuk bangunan dengan jumlah lantai yang berbeda.

Misalnya untuk bangunan berlantai 1, KLB yang ditetapkan 0,7, sementara untuk bangunan berlantai 2, KLB yang ditetapkan 1,5, dan untuk bangunan berlantai 3, KLB-nya 2,3, dan seterusnya.

Baca Juga: Kaget Banget, Ruang Jadi Makin Luas Usai Ganti Warna Ubin Jadi Ini, Cobain yang Mau Renovasi Lantai!

Selain itu, KLB ini juga ditentukan berdasarkan kepadatan suatu daerah.

Dalam tabel Intensitas Ruang untuk Pemanfaatan Permukiman dan Bangunan

Umum dan Campuran, suatu daerah dibagi menjadi 3 kategori, Padat, Kurang Padat, dan Tidak Padat.

Contohnya, KLB untuk bangunan 2 lantai di wilayah padat, disyaratkan 1,5, sementara KLB untuk bangunan yang berjumlah lantai sama di wilayah kurang padat 1,2 dan di wilayah tidak padat KLB-nya 1.

Ketinggian Bangunan

Selain luas, yang harus diperhatikan adalah soal ketinggian bangunan.

Baca Juga: Bingung Menghitung Harga Jasa Arsitek Saat Bangun Rumah? Begini...

Untuk masalah ini terdapat ketentuan sendiri dalam perda.

Dalam Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan, ada beberapa hal yang setidaknya harus dicermati.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular