IDEAOnline-Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) disarankan untuk mengurus perpanjangan sertifikatnya tiga tahun sebelum masa berlaku berakhir.
Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo menegaskan hal itu dalam webinar"Kupas Tuntas Praktek Mafia Tanah", Jumat (12/3/2021).
"Kalau kita punya HGB, hati-hati. Tiga tahun sebelumnya (masa berakhir) urus perpanjangannya," tegas Erwin.
Erwin menyoroti kasus HGB lama yang dibiarkan mati dan terbit HGB baru seperti yang dialami salah satu perusahaan di Palu, Sulawesi Tengah.
Masa HGB perusahaan tersebut akan berakhir dalam dua tahun.
Namun, ada oknum wali kota yang mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak memperpanjang HGB perusahaan itu.
Oknum wali kota ini beralasan ingin memakai lahan tersebut sebagai sarana olahraga.
Alasan ini memaksa BPN tidak melakukan perpanjangan HGB perusahaan itu hingga lewat masa berlaku.
Setelah masa berlaku lewat, oknum wali kota ini akhirnya memasukkan penggarap fiktif hingga keluarlah HGB atas nama perusahaan baru.
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Hunian dan Keabsahan Sertifikat agar Tak Tertipu