"Artinya, ini kan mafia tanah mengambil tanah orang tetapi berdasarkan hukum," ujar Erwin.
Oleh karena itu, Erwin berpesan agar pemilik HGB segera memperpanjang sertifikatnya sebelum masa berlakunya habis.
Menurut dia, pemalsuan sertifikat yang dialami ibunda Mantan Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal lebih mudah dituntaskan.
Sebab, tanah atau rumah yang dimiliki atas pemilik sertifikat tidak hilang.
Sejatinya, pemalsuan sertifikat terbagi dalam tiga tingkat yaitu pemalsuan blanko, pencurian blanko asli oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemalsuan warkah tanah.
Baca Juga: Diperpanjang Hingga 31 Maret 2021, IFEX Gelar Pameran Virtual Tahun Ini
Pada pemalsuan blanko, fenomena tersebut pernah terjadi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Di mana ada seorang mafia tanah mencetak blanko secara mandiri.
Kemudian, ada oknum BPN melakukan pencurian blanko asli dan dia mengetik sendiri sertifikat tersebut.
Fenomena ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat.