Follow Us

Tuai Polemik, Akhirnya Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Ditunda dengan Pertimbangan Ini!

Kontributor 01 - Kamis, 25 Maret 2021 | 16:25
Ilustrasi sertifikat elektronik.
Kompas.com

Ilustrasi sertifikat elektronik.

Ilustrasi sertifikat elektronik.
Kompas.com

Ilustrasi sertifikat elektronik.

Biasanya masyarakat harus datang ke Kantor Pertanahan, kini dapat dilaksanakan di mana pun.

"Kami akan sangat berhati-hati dalam melaksanakan transformasi digital. Jangan sampai yang dilakukan ini menciptakan goncangan dan kekhawatiran dalam layanan pertanahan. Kami akan lakukan dengan terukur serta prospek waktu yang lebih panjang," tegas Sofyan.

Secara teori, sertifikat elektronik ini akan membuat data pertanahan menjadi lebih aman, artinya memberikan perlindungan.

Idenya adalah membuat masyarakat lebih praktis dalam mengakses data pertanahan, tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.

Untuk melakukan uji coba konversi, sertifikat elektronik perlu mendapat persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemkominfo), yakni dengan menerbitkan peraturan, sebagai payung hukumnya.

Atas dasar itu, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, terbitlah Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Peraturan ini hanya menjadi dasar untuk menguji coba. Permen ini bukan peraturan pelaksana, tetapi untuk menguji coba," ungkap Sofyan.

Terkait Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 Ayat 3, Sofyan mengatakan, publik menafsir ayat 3 ini di luar konteks.

"Ayat ketiga dicantumkan untuk alih media. Jadi, pemegang sertifikat datang ke kantor pertanahan untuk alih media tersebut. Sertifikat analog akan kita stempel, dan dikembalikan kepada pemiliknya," jelas Sofyan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Sejumlah Pertimbangan Ditundanya Sertifikat Elektronik

#BerbagiIDEA

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Latest