Follow Us

Tuai Polemik, Akhirnya Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Ditunda dengan Pertimbangan Ini!

Kontributor 01 - Kamis, 25 Maret 2021 | 16:25
Ilustrasi sertifikat elektronik.
Kompas.com

Ilustrasi sertifikat elektronik.

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Hunian dan Keabsahan Sertifikat agar Tak Tertipu

Ilustrasi sertifikat bukan elektronik.

Ilustrasi sertifikat bukan elektronik.

Layanan digital ini bertujuan menjadikan Kementerian ATR/BPN sebagai institusi pengelola tata ruang dan pertanahan berkelas dunia.

Transformasi digital ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar layanan publik menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan platform digital, yang disingkat dengan DILAN atau Digital Melayani.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tahun 2021 merupakan tahun transformasi digital.

"Dengan transformasi digital, banyak hal yang akan kita selesaikan," ujar Sofyan.

Hingga tahun 2021, Kementerian ATR/BPN telah melakukan konversi layanan.

Setidaknya ada empat layanan konvensional yang telah dikonversi menjadi layanan elektronik.

Keempat layanan tersebut adalah Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertifikat Tanah.

Hadirnya keempat layanan elektronik tersebut dapat mengurangi antrean di kantor pertanahan.

Konversi dari layanan konvensional ke layanan elektronik tentu akan membuat masyarakat beradaptasi.

Baca Juga: Hindari Sengketa Kepemilikan, Pecah Saja Sertifkat dengan Cara Ini

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Latest