Follow Us

Membuat Tembok Batas Pekarangan Rumah Ada Aturan Hukumnya, Cek Yuk!

Johanna Erly Widyartanti - Minggu, 28 Maret 2021 | 16:30
Ilustrasi tembok batas pekarangan yang berbatasan dengan rumah tetangga.
Qhomesmart

Ilustrasi tembok batas pekarangan yang berbatasan dengan rumah tetangga.

Berdasarkan Pasal 631 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengatur bahwa tiap-tiap pemilik pekarangan berhak untuk menutup pekarangannya.

Lebih lanjut, Pasal 637 KUHPer mengatur bahwa setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama.

Baca Juga: Kekayaan Duniawinya Dinilai Tembus Rp 1,3 Triliun, Artis Ini Ketahuan Enggak Pernah Lihat Harga Saat Belanja Keperluan Rumah, Habis Hingga Rp 18 Juta

Tetapi selain harus membiayai sendiri pekerjaan tersebut, ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan, guna memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan harus mengganti kerugian akibat pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian bawah, dihitung seimbang dengan berat beban dan menurut harganya.

Bila tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk menyangga bagian atas yang dipertinggi itu, maka pemilik yang menghendaki peninggian itu harus memperbarui tembok batas seluruhnya

Menambahkan tebal tembok harus dilakukan dengan mengurangi luas pekarangannya sendiri.

Baca Juga: Awas! Ganggu Lingkungan saat Membangun Rumah Bisa Kena Masalah Hukum

Ilustrasi tembok batas pekarangan yang berbatasan dengan rumah tetangga.
Qhomesmart

Ilustrasi tembok batas pekarangan yang berbatasan dengan rumah tetangga.

Terkait hal tersebut, dalam kasus ini, tetangga ibu A memang memiliki hak untuk menambah tinggi tembok batas pekaranganmu berdasarkan ketentuan di atas. Namun, pelaksanaan atas hak tersebut tidaklah mutiak.

Hak tersebut dapat dilaksanakan sepanjang tidak melanggar hak dan kepentingan orang lain, dalam hal ini hak dan kepentingan kamu, yaitu sepanjang bagian tembok yang dipertinggi tersebut tidak mengganggu keamanan (tidak ambruk) pada rumah.

Merujuk pada pasal 667 KUHPer, diberikan batasan kepada tetangga yang menutup pekarangannya tersebut, dengan ketentuan bahwa apabila pihak lain terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga tidak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak dibukakan jalan.

Nah, Idea Lovers, cermati aturan ini ya ketika membuat tembok batas pekarangan rumah biar tak memicu konflik dengan tetangga.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest