- Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Pemohon berusia minimal 21 tahun.
- Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami - Istri pemohon -Kartu Keluarga (KK) Akta nikah atau buku nikah -Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor rekening bank
- Slip gaji dan surat keterangan kerja (bila karyawan) -Bila sebagai wirausahawan non badan usaha (Surat Keterangan Usaha/Surat Izin Usaha)
- Bila wiraswasta berbadan hukum: Akta pendirian badan + pengesahan NPWP badan, KTP dan NPWP pengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin lokasi atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan Rekening badan usaha.
"Itu (bunga KPR menjadi rendah) karena kebijakan fiskal yang di ambil oleh pemerintah melalui penurunan BI 7 day repo rate ke angka 4 persen, guna mendongkrak transaksi di bidang perumahan," jelas Reynard.
Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Apa Syarat Pengajuan KPR di Masa Pandemi dan Resesi?
#BerbagiIDEA