"Jadi kita beri tindakan tegas dengan menghancurkan sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar maumengurus izin, kalau tak diurus juga, kita akan menyegel gedung," ungkap Sofyan.
Setelah disegel, masih ada juga aktivitas pembangunantanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana.
Kepala Lingkungan 11, Kelurahan Padangbulan, Evi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik gedung.
"Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dari awal tidak ada lapor sama saya,"katanya.
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan gerakan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD)dengan menindak tegas semua bangunan tak berizin di Kota Medan.
Gebrakan perdana dilakukannya pada gedung empat lantai di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padangbulan. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Tak Mau Bayar Izin Rp 100 Juta, Bangunan Empat Lantai Dirobohkan
#BerbagiIDEA