Follow Us

Meski Sudah Hampir Rampung, Bangunan 4 Lantai Ini Dirobohkan Dinas PKPPR, Kok Bisa?

Kontributor 01 - Sabtu, 03 April 2021 | 20:08
Bangunan 4 lantai sudah hampir rampung di Medanbaru, dirobohkan Dinas PKPPR
Kompas.com

Bangunan 4 lantai sudah hampir rampung di Medanbaru, dirobohkan Dinas PKPPR

IDEAOnline-Wah, sungguh sayang. Sudah capai-capai membangun, bangunan dirobohkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).

Bangunan empat lantai hampir rampung di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medanbaru, ini dituding tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan menyebutkan, bangunan berukuran 13 x 34 meter persegi dan bangunan lain di dekatnya menyalahi aturan.

Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus izin terlebih dahulu, tetapi tidak diindahkan.

Baca Juga: Cucian Susah Kering dan Lembap di Musim Hujan? Ini Solusi agar Tak tergantung Cuaca Lagi

Berdasarkan hitungan, pemilik bangunan harus membayar sekitar Rp100 juta untuk mengurus izinnya.

Baca Juga: Arsy dan Arsya Shok Banget Usai Lihat Rumah Baru Sang Kakak Bersama Atta Halilintar yang Mirip Hotel, Atta Akui Siap Buat 15 Anak!

"Ini merugikan negara, harusnya jumlah itu bisa masuk kas Pemkot Medan sebagai PAD. Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan," kata Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).

Rabu siang, sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan mendatangi bangunan bermasalah bersama satu unit alat berat.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pemilik gedung sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan, tetapi tak menggubris.

Baca Juga: Cegah Banjir, Ternyata Bikin Sumur Resapan Harus Penuhi Syarat Ini

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest