IDEAOnline-Wah, sungguh sayang. Sudah capai-capai membangun, bangunan dirobohkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).
Bangunan empat lantai hampir rampung di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medanbaru, ini dituding tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan menyebutkan, bangunan berukuran 13 x 34 meter persegi dan bangunan lain di dekatnya menyalahi aturan.
Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus izin terlebihdahulu, tetapi tidak diindahkan.
Baca Juga: Cucian Susah Kering dan Lembap di Musim Hujan? Ini Solusi agar Tak tergantung Cuaca Lagi
Berdasarkan hitungan, pemilik bangunan harus membayar sekitar Rp100 juta untukmengurus izinnya.
"Ini merugikan negara, harusnya jumlah itu bisa masuk kas Pemkot Medan sebagai PAD. Karena tak ada izin, kitakoordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan," kata Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar dalamketerangan tertulisnya, Rabu (31/3/2021).
Rabu siang, sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan mendatangi bangunan bermasalah bersamasatu unit alat berat.
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pemilik gedung sudah beberapa kali disuratiagar menghentikan pembangunan, tetapi tak menggubris.
Baca Juga: Cegah Banjir, Ternyata Bikin Sumur Resapan Harus Penuhi Syarat Ini