Calon pembeli bisa mengecek kondisi rumah di lokasi bersangkutan untuk memastikan bahwa rumah-rumah tersebut telah terbangun baik dan terencana.
4. Harga ramah kantong
Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jadi harganya pasti disesuaikan dengan kemampuan kantongnya.
Harga per unit rumah subsidi pun berbeda dari kota satu dengan kota lainnya.
Harga rumah subsidi 2021 masih menggunakan harga tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Mengutip Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, Rabu (17/2/2021), yang terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi (daftar harga rumah subsidi 2021).
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164.500.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156.500.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp168.000.000.
- Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219.000.000
5. Syarat mudah
Untuk mendapatkan fasilitas rumah murah dari pemerintah ini, syarat yang harus dipenuhi tidaklah sulit.