Pedoman terbaru Covid-19 Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa isolasi mandiri dilakukan minimal 10 hari, baik pada individu dengan gejala maupun tanpa gejala.
Sedangkan untuk karantina mandiri, misalnya bagi individu yang bepergian dari luar negeri ke Indonesia, perlu melakukan karantina mandiri selama lima hari terlebih dahulu.
Setelah itu, individu tersebut perlu melakukan tes kembali.
Jika hasilnya negatif, maka masa karantinanya berakhir.
"Jaga-jaga lah, intinya. Walaupun sebenarnya orang yang sudah mau bepergian ke Indonesia melakukan tes dulu, tapi untuk lebih yakin sampai sini dites lagi, karantina lima hari, menuju hari kelima dites lagi, hasil negatif baru boleh ke negara yang dituju."
"Jadi proteksinya lebih baik," tambahnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Dikira Sama, Pahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Mandiri
#BerbagiIDEA