Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengutip Tribunnews,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,sekitar pukul 9 Pagi Satresnarkoba Jakarta Pusat dapat informasi bahwa saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah.
“Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman saudara RA dan ditemukan RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan bong atau alat hisap sabu di saudari RA,” ujar Yusri.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)