IDEAonline - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM.
Senin (9/8/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan hal tersebut.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com.
Di perpanjangan PPKM ini, pemerintah kembali memberikan kelonggaran dalam mobilitas.
Salah satunya yaitu pembukaan mall atau pusat perbelanjaan.
Belakangan ini beredar bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat untuk masuk mall di tengah PPKM ini.
Dan hal ini benar adanya.
Baca Juga: Wow! Sudah Boleh Pakai Tes Antigen, Apa Saja Syarat Terbaru Naik Pesawat di Masa PPKM Ini?
"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi," jelas Luhut.
Pembukaan mall atau pusat perbelanjaan ini merupakan uji coba selama satu pekan ke depan.
Percobaan ini dilakukan di kota-kota tertentu seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.