Rumah tersebut juga belum pernah berpindah tangan.
PPN DPT diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Pastikan juga rumah sudah mendapatkan Kode Identitas Rumah.
Baca Juga: Feng Shui Buruk Ruko di Bawah Jembatan Layang & Kabel Tegangan Tinggi, Siasati dengan Ini!
Untuk rumah tapak/unit rumah susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar, maka akan mendapatkan PPN DTP 100 persen.
Sementara bila harnya mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DPT yang diberikan adalah 50 persen.
Awalnya masa pemberian insentif PPN yang diberikan pemerintah, mulai dari Maret hingga Agustus 2021.
Namun berdasarkan PMK baru, diperpanjang hingga Desember 2021.
Baca Juga: Rahasia Tanaman Hias Tetap Mengilap dan Awet, Ternyata Hanya Siapkan Larutan Susu! Nyesel Baru Tahu