Follow Us

Beli Rumah Tapak, Ruko, dan Rukan, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021, Cek Kriterianya

Kontributor 01 - Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:30
Ilusrtrasi rumah tapak.
kompas.com

Ilusrtrasi rumah tapak.

Rumah tersebut juga belum pernah berpindah tangan.

PPN DPT diberikan kepada maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Pastikan juga rumah sudah mendapatkan Kode Identitas Rumah.

Baca Juga: Rahasia Memasang Bata Ekspos, Nat Sebaiknya Dipasang 2 Jam Usai Meletakkan Bata, Bisa Rapi Bak Pakai Tukang!

Baca Juga: Feng Shui Buruk Ruko di Bawah Jembatan Layang & Kabel Tegangan Tinggi, Siasati dengan Ini!

Untuk rumah tapak/unit rumah susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar, maka akan mendapatkan PPN DTP 100 persen.

Sementara bila harnya mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DPT yang diberikan adalah 50 persen.

Awalnya masa pemberian insentif PPN yang diberikan pemerintah, mulai dari Maret hingga Agustus 2021.

Ilustrasi rukan.
Kompas.com

Ilustrasi rukan.

Namun berdasarkan PMK baru, diperpanjang hingga Desember 2021.

Baca Juga: Sukses dengan DAMN! I Love Indonesia, Siapa Sangka Presenter Kondang Ini Sempat Nafkahi Keluarga Sebagai Tukang Bersih WC, Kini Bisa Beli Rumah Seharga Rp 3M!

Baca Juga: Rahasia Tanaman Hias Tetap Mengilap dan Awet, Ternyata Hanya Siapkan Larutan Susu! Nyesel Baru Tahu

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest