Apabila telah dilakukan pembayaran uang muka untuk transaksi paling lama bulan Januari 2021, maka PPN DTP hanya berlaku atas PPN terutang pada pembayaran sisa cicilan.
Nantinya penyerahan rumah terjadi saaat ditandatanganinya akta jual beli dan diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.
Kemudian, penyerahan hak secara nyata akan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).
BAST didaftarkan di aplikasi PUPR paling lambat tanggal tujuh bulan berikutnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Yuk Beli Rumah Sekarang, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021
#BerbagiIDEA