Follow Us

Beli Rumah Tapak, Ruko, dan Rukan, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021, Cek Kriterianya

Kontributor 01 - Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:30
Ilusrtrasi rumah tapak.
kompas.com

Ilusrtrasi rumah tapak.

Apabila telah dilakukan pembayaran uang muka untuk transaksi paling lama bulan Januari 2021, maka PPN DTP hanya berlaku atas PPN terutang pada pembayaran sisa cicilan.

Nantinya penyerahan rumah terjadi saaat ditandatanganinya akta jual beli dan diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual.

Kemudian, penyerahan hak secara nyata akan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

BAST didaftarkan di aplikasi PUPR paling lambat tanggal tujuh bulan berikutnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yuk Beli Rumah Sekarang, Bebas PPN hingga Akhir Tahun 2021

#BerbagiIDEA

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest